Powered By Blogger

Rabu, 13 November 2013



TITLE
Update Grand Chase 14 November 2013
 
UPDATE
13 Nov, 2013
 

 
Update Grand Chase 14 November 2013
Mari terlihat sangat sibuk pada dengan percobaan-percobaannya. Sepertinya ia sedang mencoba membuat pet yang sangat kuat! Blitzchen! Wah! Selain itu Dio akan mendapatkan mission khusus untuk memperoleh Ultimate Weapon! Wow, konon kabarnya weapon ini sangat unik lho! Lalu, apa yang terjadi dengan Grand Chase yang bertemu dengan Sphinx! Sepertinya mereka perlu bantuan! Tentu saja, event-event seru seperti, Dio Character Event, Sticker Gacha dan Lucky Chasers masih menemani kita minggu ini!
Dalam Update Grand Chase 14 November 2013 ini, Tim Grand Chase sudah menyiapkan update yang sangat menarik dengan menampilkan banyak fitur baru. Persiapkan diri kalian untuk menyambut update keren dari Grand Chase kali ini yang meliputi Laboratorium Mari, Sphinx Quiz, Dio Awakened Avatar Package, Blitzchen Pet, Blitzchen Golden Box, Blitzchen Ultimate Box, Dio Character Event, Dio Ultimate Weapon Mission, Sticker Gacha: Flowbell Gacha dan Lucky Chasers!

MINI GAMES
LABORATORIUM MARI
  
Periode: 14 November 2013 - 28 November 2013 (sebelum maintenance)
Event terbaru telah hadir ! Kali ini Mari,  sang ilmuwan jenius, sedang mengadakan percobaan di laboratoriumnya yang super canggih. Dia berusaha menggabungkan beberapa Little Blitzchen (Red, Blue, Yellow, Green) menjadi Blitzchen King atau Blitzchen Black King yang sangat kuat, selain lebih kuat Blitzchen Black King juga dapat memulihkan AP wow ! Ayo bantu Mari untuk bisa menciptakan kedua Blitzchen terkuat tersebut !

Cara bermainnya adalah sebagai berikut:
  1. Klik icon Mini Game pada Menu utama yang terletak di kanan atas layar.
  2. Pilih Laboratorium Mari Event.
Berikut adalah layar dalam Laboratorium Mari
  
Gabungkan 4 Little Blitzchen menjadi Blitzchen King atau Blitzchen Black King
Little Blitzchen (Red, Blue, Yellow, Green)
 
 Blitzchen King dan Blitzchen Black King


TITLE
Update Grand Chase 14 November 2013
 
UPDATE
13 Nov, 2013
 

 
Update Grand Chase 14 November 2013
Mari terlihat sangat sibuk pada dengan percobaan-percobaannya. Sepertinya ia sedang mencoba membuat pet yang sangat kuat! Blitzchen! Wah! Selain itu Dio akan mendapatkan mission khusus untuk memperoleh Ultimate Weapon! Wow, konon kabarnya weapon ini sangat unik lho! Lalu, apa yang terjadi dengan Grand Chase yang bertemu dengan Sphinx! Sepertinya mereka perlu bantuan! Tentu saja, event-event seru seperti, Dio Character Event, Sticker Gacha dan Lucky Chasers masih menemani kita minggu ini!
Dalam Update Grand Chase 14 November 2013 ini, Tim Grand Chase sudah menyiapkan update yang sangat menarik dengan menampilkan banyak fitur baru. Persiapkan diri kalian untuk menyambut update keren dari Grand Chase kali ini yang meliputi Laboratorium Mari, Sphinx Quiz, Dio Awakened Avatar Package, Blitzchen Pet, Blitzchen Golden Box, Blitzchen Ultimate Box, Dio Character Event, Dio Ultimate Weapon Mission, Sticker Gacha: Flowbell Gacha dan Lucky Chasers!

MINI GAMES
LABORATORIUM MARI
  
Periode: 14 November 2013 - 28 November 2013 (sebelum maintenance)
Event terbaru telah hadir ! Kali ini Mari,  sang ilmuwan jenius, sedang mengadakan percobaan di laboratoriumnya yang super canggih. Dia berusaha menggabungkan beberapa Little Blitzchen (Red, Blue, Yellow, Green) menjadi Blitzchen King atau Blitzchen Black King yang sangat kuat, selain lebih kuat Blitzchen Black King juga dapat memulihkan AP wow ! Ayo bantu Mari untuk bisa menciptakan kedua Blitzchen terkuat tersebut !

Cara bermainnya adalah sebagai berikut:
  1. Klik icon Mini Game pada Menu utama yang terletak di kanan atas layar.
  2. Pilih Laboratorium Mari Event.
Berikut adalah layar dalam Laboratorium Mari
  
Gabungkan 4 Little Blitzchen menjadi Blitzchen King atau Blitzchen Black King
Little Blitzchen (Red, Blue, Yellow, Green)
 
 Blitzchen King dan Blitzchen Black King

Rabu, 30 Oktober 2013

soal bikin frustasi



Apa Pengertian negara menurut Ir. Soekarno, O. Hood Phillips, O. Notohamidjojo, Hans Kelsen dan Wirjono Prodjodikoro ? Suatu masyarakat politik independen menempati wilayah tertentu, anggota yang bersatu bersama-sama untuk tujuan menolak kekuatan eksternal dan
pelestarian tatanan internal
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and
the preservation of internal order”
Menurut Hans Kelsen, negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
menurut Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein
Wirjono Prodjodikoro , negara  adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
        Rakyat
        Wilayah
        Pemerintah yang Berdaulat
        NEGARA

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.

b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
  3. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
  4. Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai
kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan
lainnya.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
  1. Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
  2. Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
  3. Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
  4. Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.

SIFAT MEMAKSA
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.

SIFAT MONOPOLI
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber
daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.

Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan
negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang
dianggap tahu dan harus mentaatinya.


Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its member).

menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the
members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)

fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru dimana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
  3. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
  4. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.

menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.

Atas dasar beberapa pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
  1. Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
  2. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
  4. empertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
  5. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

        Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”.

Sri Soemantri,  menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
  1. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
  2. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
  3. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
  2. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
  3. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Strong, 2008:16).

unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi
ketentuan tentang:
  1. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
  2. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
  3. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.

Perubahan terhadap UUD 1945, sesuai pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
  1. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Fungsi Konstitusi menurut I Dewa Gede Atmadja yang mengambil pandangan dari Maarseveen bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik, legal power, atau kewenangan badan-badan pemerinatahan, dan pembagian kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat)  fungsi umum konstitusi, yaitu:
  1. Fungsi transformasi, hal ini mencakup tiga aspek: (i) mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal power atau kewenangan, (ii) mentransformasikan kepentingan politik menjadi legal force, (iii) mereformasi institusi pemerintahan sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
  2. Fungsi informasi, sebagai saluran untuk menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia internasional tentang sistem ketatanegaraan yang sedang dianut.
  3. Fungsi regulasi, proses pembuatan peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang-undangan yang lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental. Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegakan terhadap regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
  4. Fungsi kanalisasi, bahwa konstitusi menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu berupa konflik politik maupun sengketa hukum.

s

soal bikin frustasi



Apa Pengertian negara menurut Ir. Soekarno, O. Hood Phillips, O. Notohamidjojo, Hans Kelsen dan Wirjono Prodjodikoro ? Suatu masyarakat politik independen menempati wilayah tertentu, anggota yang bersatu bersama-sama untuk tujuan menolak kekuatan eksternal dan
pelestarian tatanan internal
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and
the preservation of internal order”
Menurut Hans Kelsen, negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity) dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
menurut Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein
Wirjono Prodjodikoro , negara  adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
        Rakyat
        Wilayah
        Pemerintah yang Berdaulat
        NEGARA

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.

Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.

b) Batas Landas Kontinen
Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
  2. Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan;
  3. Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
  4. Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu.
Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai
kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut.
Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan
lainnya.
Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
  1. Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain;
  2. Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
  3. Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap;
  4. Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.

SIFAT MEMAKSA
Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.

SIFAT MONOPOLI
Negara juga membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk melarang berkembangnya faham atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak monopoli pengelolaan sumber
daya alam yang menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan untuk kepentingan negara. Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.

Dengan sifat ini maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan
negara. Berkenaan dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan, semua orang
dianggap tahu dan harus mentaatinya.


Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible development and creative self-expression of its member).

menurut Harold J. Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those conditions under which the
members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)

fungsi minimum yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru dimana tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
  3. Pertahanan. Fungsi ini untuk mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan;
  4. Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan keadilan negara memiliki badan-badan peradilan.

menurut Charles E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi keamanan ekstern;
b. Fungsi ketertiban intern;
c. Fungsi keadilan;
d. Fungsi kesejahteraan umum;
e. Fungsi kebebasan.

Atas dasar beberapa pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
  1. Mengupayakan kesejahteraan warganya agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
  2. Meningkatkan kecerdasan dan membina budi pekerti warganya;
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
  4. empertahankan negara dari gangguan eksternal; serta
  5. Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

        Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”.

Sri Soemantri,  menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
  1. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara,
  2. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar,
  3. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).

Menurut CF. Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
  2. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut;
  3. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan. (Strong, 2008:16).

unsur-unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi
ketentuan tentang:
  1. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya;
  2. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
  3. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara.

Perubahan terhadap UUD 1945, sesuai pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah sebagai berikut:
  1. Usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Fungsi Konstitusi menurut I Dewa Gede Atmadja yang mengambil pandangan dari Maarseveen bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik, legal power, atau kewenangan badan-badan pemerinatahan, dan pembagian kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat)  fungsi umum konstitusi, yaitu:
  1. Fungsi transformasi, hal ini mencakup tiga aspek: (i) mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal power atau kewenangan, (ii) mentransformasikan kepentingan politik menjadi legal force, (iii) mereformasi institusi pemerintahan sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
  2. Fungsi informasi, sebagai saluran untuk menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia internasional tentang sistem ketatanegaraan yang sedang dianut.
  3. Fungsi regulasi, proses pembuatan peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang-undangan yang lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental. Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegakan terhadap regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
  4. Fungsi kanalisasi, bahwa konstitusi menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu berupa konflik politik maupun sengketa hukum.

s