Apa Pengertian negara menurut Ir. Soekarno, O. Hood Phillips, O. Notohamidjojo, Hans Kelsen dan Wirjono Prodjodikoro ? Suatu masyarakat politik independen
menempati wilayah tertentu, anggota yang bersatu bersama-sama untuk tujuan menolak
kekuatan eksternal dan
pelestarian
tatanan internal
Menurut O.
Hood Phillips, dkk. Negara atau state adalah “An independent
political society
occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external
force and
the preservation of internal order”
Menurut Hans
Kelsen, negara sebagai entitas yuridis (state as a juristik entity)
dan negara sebagai masyarakat yang terorganisasikan secara politis (politically
organized society).
O. Notohamidjojo, menyatakan bahwa negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
menurut Soenarko,
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein
Wirjono
Prodjodikoro , negara adalah suatu organisasi di antara
kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah (territoir) tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia
•
Rakyat
•
Wilayah
•
Pemerintah
yang Berdaulat
•
NEGARA
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun
kedalam.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai
kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun
kedalam.
Berkenaan dengan
wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah:
a) Batas Laut
Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah
suatu negara dan berada di
bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas
laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu
garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar
Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak
boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana
termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation
Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985.
b) Batas
Landas Kontinen
Landas kontinen (continental
shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan
kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia
mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut
200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut:
- Segala sumber kekayaan alam yang terdapat
dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia;
- Pemerintah Indonesia bersedia
menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga
melalui perundingan;
- Jika tidak ada perjanjian garis
batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara
pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga;
- Tuntutan (claim) di atas tidak
mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas
perairan itu.
Batas landas
kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil.
Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen
negara-negara itu ditarik
sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas
kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan
atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen
tersebut.
c) Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21
Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun
1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan
negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut
maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai
kesepakatan bahwa
di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan
yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum
Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk
melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam hayati dan non
hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi
tersebut seperti
pembuatan energi arus dan angin.
Sedangkan
kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan
status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh
menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan
konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada
di laut.
Kata “kedaulatan”
artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat
artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak
berada di bawah kekuasaan
lainnya.
Menurut Jean
Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara
merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang
mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak
ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara.
Kedaulatan membawakan sifat-sifat:
- Asli, dalam arti tidak diturunkan
dari kekuasaan yang lain;
- Tertinggi, dalam arti tidak ada
kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan;
- Abadi atau kekal, dalam arti
keberadaannya tetap;
- Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya
ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara.
Dengan ungkapan
lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen,
asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas.
SIFAT MEMAKSA
Negara memiliki
sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk
memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh
warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara
memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara
berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari
sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan
hukuman mati.
SIFAT MONOPOLI
Negara juga
membawakan sifat monopoli, yaitu sifat yangmenunjukkan adanya hak atau
kewenangan negara untuk mengelola atau menentukan sesuatu tindakan tanpa adanya
hak atau kewenangan yang sama di pihak lain. Sifat monopoli yang dimiliki oleh
negara menyangkut beberapa hal. Negara memiliki hak monopoli untuk menentukan
tujuan dari sebuah masyarakat, yaitu masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Di Indonesia misalnya tujuan masyarakat itu adalah sebagaimana dirumuskan dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekuensinya negara berhak untuk
melarang berkembangnya faham
atau aliran yang dianggap mengganggu pencapaian tujuan yang dimaksudkan. Negara juga memiliki hak
monopoli pengelolaan sumber
daya alam yang
menguasai hajat hidup masyarakat. Hak monopoli yang lain adalah monopoli pengelolaan sarana kekerasan
untuk kepentingan negara.
Negara memiliki satuan tentara dan polisi yang dilengkapi dengan sistem persenjataan
seperti senjata api, tank, pesawat tempur, kapal perang dan sebagainya, adalah
merupakan perwujudan dari hak monopoli tersebut.
Dengan sifat ini
maksudnya bahwa kekuasaan negara berlaku bagi semua orang di wilayah negara yang
bersangkutan. Tidak ada warga masyarakat yang dapat mengecualikan dirinya dari pengaruh kekuasaan
negara. Berkenaan
dengan itu bahwa peraturan yang dibuat oleh negara pada prinsipnya berlaku bagi
setiap orang di wilayah negara itu tanpa kecuali. Ketika peraturan sudah dibuat atau ditetapkan,
semua orang
dianggap tahu dan
harus mentaatinya.
Menurut Roger H.
Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya “berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin” (the freest possible
development and creative self-expression of its member).
menurut Harold J.
Laski tujuan negara adalah “menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat
mencapai keinginankeinginan secara maksimal” (creation of those
conditions under which the
members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)
fungsi minimum
yang mutlak sifatnya, yaitu (Budiardjo, 2010:55) :
- Melaksanakan
penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan
bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru dimana tingkat kesejahteraan masyarakat
masih sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah;
- Pertahanan. Fungsi ini untuk
mempertahankan negara dari kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi
dengan alat-alat pertahanan;
- Menegakkan keadilan. Untuk mewujudkan
keadilan negara memiliki
badan-badan peradilan.
menurut Charles
E. Meriam, fungsi yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
a. Fungsi
keamanan ekstern;
b. Fungsi
ketertiban intern;
c. Fungsi
keadilan;
d. Fungsi
kesejahteraan umum;
e. Fungsi
kebebasan.
Atas dasar
beberapa pendapat tersebut, dapat dinyatakan bahwa secara garis besar fungsi
yang harus dijalankan oleh negara meliputi:
- Mengupayakan kesejahteraan warganya
agar dapat menikmati kehidupan yang layak;
- Meningkatkan kecerdasan dan membina
budi pekerti warganya;
- Menjaga keamanan dan ketertiban dalam
masyarakat;
- empertahankan negara dari gangguan
eksternal; serta
- Mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
•
Kata
‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer”
(Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar”
merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undang-undang. dalam kepustakaan Belanda dikenal pula
istilah “constitutie” yang artinya juga undang-undang dasar. Dalam
kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”.
Sri
Soemantri, menyatakan bahwa materi
muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Pengaturan tentang perlindungan hak
asasi manusia dan warga negara,
- Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan
suatu negara yang mendasar,
- Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. (Chaidir, 2007:38).
Menurut CF.
Strong, konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut:
- Cara pengaturan berbagai jenis
institusi;
- Jenis kekuasaan yang diberikan kepada
institusi-institusi tersebut;
- Dengan cara bagaimana kekuasaan
tersebut dilaksanakan. (Strong, 2008:16).
unsur-unsur yang
terdapat dalam konstitusi modern meliputi
ketentuan
tentang:
- Struktur organisasi negara dengan
lembaga-lembaga negara di dalamnya;
- Tugas/wewenang masing-masing lembaga
negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lembaga lainnya;
- Jaminan hak asasi manusia dan warga
negara.
Perubahan
terhadap UUD 1945, sesuai pasal 37 ketentuan tentang perubahan itu adalah
sebagai berikut:
- Usul perubahan pasal-pasal dalam
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
- Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Fungsi Konstitusi
menurut I Dewa Gede Atmadja yang mengambil pandangan dari Maarseveen
bahwa fungsi konstitusi memiliki arti penting dalam melakukan perilaku politik,
legal power, atau kewenangan badan-badan pemerinatahan, dan pembagian
kekuasaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa ada 4 (empat) fungsi umum konstitusi, yaitu:
- Fungsi transformasi, hal ini mencakup
tiga aspek: (i) mentransformasikan kekuasaan politik menjadi legal
power atau kewenangan, (ii) mentransformasikan kepentingan politik
menjadi legal force, (iii) mereformasi institusi pemerintahan
sesuai dengan pandangan politik yang sedang berpengaruh.
- Fungsi informasi, sebagai saluran untuk
menyampaikan tentang penyelenggaraan negara, kedudukan dan hubungan
lembaga negara, hubungan warga negara serta sarana informasi bagi dunia
internasional tentang sistem ketatanegaraan yang sedang dianut.
- Fungsi regulasi, proses pembuatan
peraturan namun hal ini harus dibedakan dengan perundang-undangan yang
lain, fungsi regulasi yang ada di konstitusi sifatnya lebih fundamental.
Kemudian fungsi ini bisa diperluas maknanya menjadi penegakan terhadap
regulasi, yakni dalam rangka Judicial Review.
- Fungsi kanalisasi, bahwa konstitusi
menyediakan instrumen untuk menyelesaikan problem ketatanegaraan baik itu
berupa konflik politik maupun sengketa hukum.
s